Saturday, January 25, 2025
BerandaHukumSidang PS Gugatan Wanprestasi PN Pasuruan

Sidang PS Gugatan Wanprestasi PN Pasuruan

Pasuruan, cakrayudha-hankam.com – Sidang Pemeriksaan Setempat dalam hukum acara Perdata gugatan wanprestasi dengan sengketa obyek tanah adalah suatu kewajiban dimana Majelis Hakim dapat mengetahui secara pasti obyek yang dipersengketakan, dan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Dalam sidang Pemeriksaan Setempat dalam perkara gugatan wanprestasi nomor 7/Pdt.G/2022/PN Psr yang digelar hari ini, Jumat (29/7/2022) Majelis Hakim PN Pasuruan yang di ketuai Yuniar Yudha Himawan, SH membuka sidang kurang lebih pukul 9.00 WIB di Kantor Desa Krapyak Rejo dihadapan Alifah Nurma, SH Lurah Krapyak Rejo yang dihadiri oleh para Pihak bersengketa.

Kemudian sidang dilanjutkan menuju obyek sengketa yang terletak di Perum Graha Indah blok J -19 kelurahan Krapyak Rejo kecamatan Gading Rejo kota Pasuruan. Dengan disaksikan Lurah Krapyak Rejo Alifah Nurma, SH yang menyatakan bahwa benar rumah blok J -19 adalah obyek sengketa, dan menyatakan bahwa obyek rumah tersebut, dulunya RT.006. RW.001 adalah data lama. Sebagaimana perubahan data menjadi Perum Graha Indah Blok J-19 RT.004 RW.007, dengan obyek sama.

Majelis Hakim menyatakan bahwa bukti-bukti Akta Perjanjian yang diajukan para pihak sudah diverifikasi.

Majelis Hakim memberikan waktu satu kali sidang untuk Penggugat dan Tergugat mengajukan bukti dan saksi tambahan.

Majelis Hakim menanyakan kepada Penggugat “apakah letak obyek Penggugat mengikuti hasil Pemeriksaan Setempat Majelis Hakim ,” tanya majelis hakim, kemudian Penggugat menjawab”iya, mengikuti hasil Pemeriksaan Setempat majelis hakim”.

Majelis Hakim juga menanyakan kepada Tergugat perihal siapa saja yang menempati obyek sengketa, Kartu Keluarga yang sudah terpecah dengan anaknya, dan sudah ber KTP semua.

Sidang Pemeriksaan Setempat berjalan lancar, sekitar pukul 10.00 WIB sidang
ditutup dan semua pihak pulang ketempat dengan tertib membubarkan diri. @ red.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments