Friday, December 13, 2024
BerandaHukumJPU Abaikan Surat Perintah Penetapan Majelis Hakim

JPU Abaikan Surat Perintah Penetapan Majelis Hakim

Pasuruan, cakrayudha -hankam.com – Hukum merupakan Panglima tertinggi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar tahun 1945. agar Supremasi hukum bisa di tegakkan dan di jalankan dengan baik dan benar sehingga rasa keadilan dapat dirasakan masyarakat. Selasa, ( 26/7/2022 ).

Pada Acara Sidang, banyak pihak, antara lain tetangga dan saudara korban, teman-teman ayah korban yang merupakan alumni SMPN1 Pasuruan angkatan 87, juga termasuk Ayah korban pembunuhan (Jainudin) mempertanyakan hal ini, “Kenapa hingga saat ini Bella belum ditahan oleh Kejaksaan Negri Pasuruan ,” tanya Jainudin.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negri Pasuruan dalam sidang no perkara 54/Pid.B/2022/PN Psr tanggal 12 Juli 2022 yang antara lain berbunyi;
1.Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang melakukan Penuntutan dalam perkara ini untuk melakukan Penahanan terhadap Saksi Putri Nabilatul Kasiati alias Bella dan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
2.Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, untuk segera melaksanakan surat Penetapan ini.
3.Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan tersebut untuk segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan segera setelah melaksanaan Penetapan ini.

Pada sidang hari ini, agenda tuntutan terdakwa Fadila Rokhman dan Siswo Hadi, dimana Jaksa Penuntut Umum Fadila Rokhman menuntut dengan dakwaan pasal 340 KUHP dengan tuntutan 15 tahun penjara, dan Jaksa Penuntut Umum Siswo Hadi dengan dakwaan turut serta 351 ayat 3 Jo pasal 56 ke-1 KUHP dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Majelis Hakim mempertanyakan ,” apakah Bella sudah ditahan, dan laporan BAP penahanan apa sudah dibuat, Jaksa Penuntut Umum tidak menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Rini yang merupakan perwakilan dari alumni SMPN1 Pasuruan angkatan 87 bertanya, “ada apa dengan Jaksa Penuntut Umum, Kenapa Jaksa tidak menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Apakah Bella belum ditahan ,” pungkas Rini penuh dengan tanda tanya seakan – akan ada sesuatu.@ red.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments