Friday, April 18, 2025
BerandaHukumAgenda pemeriksaan saksi Tergugat pada Sidang perdata perbuatan wanprestasi di PN Pasuruan

Agenda pemeriksaan saksi Tergugat pada Sidang perdata perbuatan wanprestasi di PN Pasuruan

Pasuruan, cakrayudha-hankam.com – Keadilan dan kebenaran adalah Supremasi hukum yang harus di tegakkan karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang menjunjung tinggi Hukum.

Pada Hari Rabu 20 Juli 2022, sidang antara Yudhi dan Tri Rahayu yang didaftarkan di PN Pasuruan dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2022/PN Psr dengan agenda pemeriksaan saksi Tergugat, yang dihadiri oleh Yudhi sebagai Penggugat dan Muhajir. SH sebagai Kuasa Tergugat.

Persidangan dimulai kurang lebih pukul 11.00 wib, dalam hal ini pihak Kuasa Tergugat menghadirkan dua orang saksi yaitu Tri Rahayu (Tergugat ) dan Nur Azizah. Akan tetapi
Majelis Hakim keberatan dan menolak Tri Rahayu sebagai saksi Tergugat, dengan alasan Tri Rahayu adalah Tergugat, keterangannya tidak bisa dijadikan saksi.

Dalam kesaksiannya saudara Nur Azizah tinggal di Perum Graha Indah Blok J-21, kelurahan Krapyak Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, berjarak selisih dua rumah dari obyek sengketa yang terletak di blok J-19.
Saksi hampir tiap hari datang ke obyek sengketa dan bertemu Tergugat, saksi juga menerangkan bahwa saksi melihat Penggugat terakhir pada tahun 2019 datang sendiri ke obyek sengketa.

Yudhi saat dikonfirmasi media ini menyatakan ,” bahwa dia/Penggugat tidak pernah hadir sendiri pada saat datang ke rumah obyek sengketa”. Bahkan berkali kali Yudhi datang ke obyek sengketa bertemu dengan Suprayitno dan Tergugat untuk menagih janji agar pindah dari obyek sengketa seperti yang Tergugat dan Suprayetno janjikan di Surat Pengosongan,” ujar Yudhi.

Dalam persidangan Majelis Hakim menunjukkan kepada saksi Surat pernyataan dan Keterangan waris, dan saksi membenarkan bahwa suami Tergugat yaitu Suprayitno meninggal dirumah obyek sengketa pada tanggal 8 September 2021 karena sakit jantung dan liver.

Majelis Hakim juga menunjukkan foto Tergugat sedang menandatangani perjanjian dirumah obyek sengketa untuk meyakinkan apakah benar itu foto Tergugat, dan hal tersebut dibenarkan oleh saksi bahwa itu foto Tergugat di ruang tamu obyek sengketa, dimana Tergugat sedang melakukan tandatangan perjanjian dihadapan notaris.

Kronologi kejadian berawal pada 5 Maret tahun 2019, dimana Suprayitno menawarkan rumahnya yang sedang dijadikan jaminan hutang di Bank Tabungan Negara Malang untuk dijual kepada Penggugat dengan harga Rp.120 juta, setelah terjadi tawar menawar maka disepakatilah dengan harga Rp.100 juta. Dengan syarat uang muka Rp.30 juta dan sisanya Rp.70 juta dibayar pada saat perjanjian Jual Beli di Notaris.

Pada tanggal 12 Maret 2019 Penggugat menyerahkan uang sebesar Rp.30 juta kepada Suprayetno, dan bersama sama dengan Suprayetno melakukan pelunasan di Bank BTN Malang, bukti kwitansi dibawa Suprayitno, sedangkan Surat Roya nomor 213/S/Mlg/MCLU/III/2019 tanggal 12 Maret 2019, hak tanggungan no 00361/2010 BTN Malang, dan Sertipikat diserahkan ke Penggugat untuk dilakukan Roya di BPN kota Pasuruan.

Pada saat kesepakatan Jual beli, Penggugat selalu menanyakan ke Suprayetno apakah istri sudah tahu dan setuju, dan Suprayetno menjawab ,”bahwa ini atas sepengetahuan dan kehendak istrinya”,

Setelah sertipikat di Roya, hak tanggungan dari BTN Malang dihapus, maka dilakukan perjanjian jual beli di Notaris Haris pada tanggal 27 Maret 2019.

Dalam perjanjian tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan istri Suprayitno, maka terjadi peralihan hak milik dari Suprayitno (penjual) ke pembeli(Yudhi), serta Suprayetno dan istri telah menerima sisa uang penjualan sebesar Rp.70 juta dan minta waktu enam bulan untuk pindah dari rumah obyek sengketa pada saat setelah disepakati dan ditandatangani semua perjanjian tersebut.

Akan tetapi perjanjian pengosongan yang disepakati telah dilanggar oleh Suprayitno dan Tergugat, dan hingga sampai sekarang Tergugat masih menempati obyek yang diperjanjikan.

Yudhi menyampaikan ,” bahwa Sertipikat sudah menjadi atas nama dirinya, Yudhi sebagai Penggugat berharap agar Majelis Hakim bertindak seadil-adilnya dan berkenan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tutupnya. @ red.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments