Sampang, cakrayudha-hankam.com – Sejumlah Barang Bukti tindak pidana telah di musnahkan oleh jajaran Kejari Sampang, pemusnahan barang bukti secara hukum tetap ( inkracht ) adalah suatu tugas jaksa menjalankan putusan pengadilan. Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat menghadiri kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Rabu (22/06/2021).
Hadir juga pada kegiatan tersebut diantaranya Kajari Sampang Imang Job Marsudi, Perwakilan Kodim 0828/Sampang, Ketua BNN Kabupaten Sumenep, Dinkes Sampang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Marsudi, S.H, M.H menyampaikan bahwa Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu adalah adalah berdasarkan kasus yang ditangani selama satu tahun.
“Barang Bukti yang kami musnahkan dari 89 perkara sejak November 2021 sampai dengan saat ini, terdiri dari handphone, sajam dan narkotik,” ungkapnya.
Menurutnya, Barang Bukti yang dominan adalah narkotik seberat 374 gram sehingga menjadi atensi bersama untuk memberantas peredaran narkoba.
Sementara itu, Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sampang bersama Aparat Penegak Hukum lainnya yang senantiasa mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Kabupaten Sampang.
Pihaknya juga meyakini jika peredaran narkoba di Kabupaten Sampang saat ini telah menurun terbukti dengan Barang Bukti yang diamankan makin sedikit.
“Pencegahan narkoba menjadi atensi bersama, menjadi tugas kita semua dengan melakukan pendekatan secara persuasif dengan tokoh agama dan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Daerah juga tengah menyiapkan solusi bagi para pecandu narkoba dengan berencana membangun Panti Rehab di Kabupaten Sampang.
“Lahannya sudah ada di Kecamatan Pangarengan tinggal kita pelajari SOP nya bagaimana fasilitas dan penanganannya, pembangunan Panti Rehab ditujukan agar para pengguna yang sudah telanjur memakai narkoba bisa direhabilitasi dan berhenti menkonsumsi barang haram tersebut,” pungkasnya.
Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, ( P4GN ) tanggung jawab bersama yang melibatkan semua elemen bangsa, adalah sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia, usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
@red.