KUPANG, Cakrayudha-hankam.com – Sebanyak tujuh pemuda di Kecamatan Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), memperkosa seorang anak di bawah umur yang baru berusia 16 tahun.
Ironisnya, kasus tersebut terjadi di rumah dinas (rumdis) atau asrama Polres Belu yang ditempati seorang anggota polisi.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Rinaldy Panggabean yang dikonfirmasi Sabtu (22/3/2025) sore, membenarkan peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah dinas atau rumdis Polres Belu.
“Di rumah (letaknya) di belakang (Markas Polres Belu) dalam wilayah Polres ya kita bilang asrama begitu,” kata Rio Rinaldy seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Rio Rinaldy menerangkan, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa (11/3/2025) dan Rabu (12/3/2025) di salah satu rumdis polisi yang letaknya di belakang Markas Polres Belu.
“Kalau korban memang statusnya anak di bawah umur berusia 16 tahun,” kata Rio Rinaldy.
Rio Rinaldy menyebut, tujuh tersangka yang telah diidentifikasi itu, masing-masing adalah BA, GJM, AMB, CMS, FMP, JAC, dan KP. Tujuh pelaku itu usianya antara 18 tahun hingga 25 tahun atau telah berusia dewasa.
“Pelaku sejauh ini yang sudah kami identifikasi sebanyak tujuh orang, enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur,” sambungnya.
Rio Rinaldy menjelaskan, salah satu dari tujuh pelaku pencabulan anak di bawah umur itu adalah anak dari anggota Polres Belu yang rumahnya menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencabulan dan persetubuhan.
Dari tujuh pelaku, kata Rio Rio Rinaldy, sudah ada enam pelaku yang ditangkap dan saat ini sudah menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Belu. Sedangkan satu orang pelaku masih dalam pengejaran tim operasional Polres Belu.
Rio Rinaldy menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban berusia 16 tahun itu, ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh para pelaku untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan. (Red-050)